Secara
terminologi, istilah gender diartikan sebagai perbedaan jenis kelamin yaitu
sebagai kelompok laki-laki atau perempuan[1]. Dalam
Women’s Studies Encyclopedia, gender merupakan konsep kultural yang
berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan
karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di
masyarakat[2]. Sedangkan
pengertian gender dalam Badan Pusat Statistika (BPS) merupakan pembedaan peran,
kedudukan, tanggung jawab dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan
yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifatnya yang dianggap pantas
menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat.
Adanya pandangan
atau persepsi bahwa secara biologis kaum laki-laki dan perempuan dipandang
suatu pembenaran terhadap perbedaan peran, hak, tanggung jawab serta status
bagi keduanya[3].
Adanya kondisi ketidakadilan akibat dari sistem dan struktur sosial tersebut,
mampu memunculkan sebuah konflik baik yang dialami oleh perempuan atau
laki-laki[4].
Hal inilah yang disebut dengan ketidakadilan dan diskriminasi gender, terutama
pada kaum perempuan.
Salah satu
bentuk manifestasi ketidakadilan gender sering terjadi pada kaum perempuan
seperti adanya marjinalisasi atau peminggiran kaum perempuan, munculnya
sub-ordinasi yang berkeyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih
utama dan penting sehingga kaum perempuan dipandang lebih rendah dibandingkan
laki-laki, adanya sterotype atau pelabelan yang bersifat negatif
sehingga melahirkan ketidakadilan (contoh: perempuan pada akhirnya hanyalah
sebagai ibu rumah tangga, sehingga yang perlu mencari nafkah adalah laki-laki),
munculnya kekerasan (violence) terhadap kaum perempuan baik fisik
ataupun integritas mental psikologi seseorang, serta adanya double burden atau
beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak
dibandingkan jenis kelamin lainnya atau dalam kata lain perempuan dikatakan the
second human being[5]. Berdasarkan
hal tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pembahasan terkait gender merupakan
pokok pembahasan yang selalu hangat dan menarik untuk dibahas.
Dalam Islam,
prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan selalu dipegang teguh karena
Islam sangat menghormati dan memuliakan manusia[6].
Hal ini tertuang dalam QS. An-Nahl ayat 58-59 bahwa agama Islam menginginkan
terwujudnya kesetaraan gender. Seperti halnya perjuangan filosofi kaum proletar
(Karl Marx dan Friederich Engels) dalam memperjuangkan kelas-kelasnya[7]. Oleh
karena itu, perlu adanya upaya dalam menghadapi diskriminasi gender terutama
terhadap kaum perempuan. Salah satunya yaitu pemberdayaan perempuan.
Adanya
pemberdayaan perempuan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang baik teori
ilmiah, hukum ataupun Al-Qur’an dan Hadits. Pertama, berdasarkan teori cultural
constructionism atau nature mengatakan bahwa perbedaan relasi gender
tidak ditentukan oleh faktor biologis namun ditentukan oleh konstruksi
masyarakat atau kultur (budaya) di mana ia hidup, sehingga kaum perempuan
memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki. Kedua yakni dalam segi
hukum bahwa negara telah menyebutkan dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat (2) bahwa
“setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif
itu [8].
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9
Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di segala bidang pembangunan
beserta pedoman pelaksanaannya. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari
konvensi CEDAW bahwa semua manusia dilahirkan bebas, memiliki harkat, martabat,
serta hak yang sama. Hal inilah yang mendasari bahwa negara wajib menjamin
persamaan pemenuhan hak antara kaum laki-laki dan perempuan baik di bidang
ekonomi, sosial, budaya, sipil ataupun politik.
Ketiga, sebagaimana dalam Qs. An Nahl [16] ayat 58-59 dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama dari segi kemanusiaan. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan derajat yang sama, bentuk yang sempurna dan tidak ada perbedaan antara satu individu dengan individu lain, karena Allah menciptakan manusia dari satu asal[9]. Bahkan, kaum perempuan diperbolehkan memegang jabatan publik secara mutlak dengan syarat harus memenuhi kualifikasi dan mampu menjaga kehormatannya[10]. Hal ini diterangkan juga dalam Qs. At-Taubah [9] ayat 71. Selain itu, terdapat hadits yang berbunyi :
Dalam hadits tersebut memberikan peluang untuk dijadikan dasar dalam bermitra antara laki-laki dan perempuan di kehidupan, artinya dua jenis kelamin dapat saling mendukung dalam memainkan perannya. Menurut Quraish Shihab, perempuan merupakan syaqaiq al riijal yang artinya saudara kandung laki-laki, sehingga kedudukan dan hak-haknya dapat dikatakan sama. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan merupakan dua jenis makhluk hidup yang tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan antara satu dengan yang lainnya[11].
Tujuan program
pemberdayaan perempuan yaitu untuk merealisasi hak-hak kaum perempuan yang ditujukan
untuk mengatasi adanya perbedaan, kesenjangan atau keadaan yang merugikan
perempuan; untuk mengakomodasi potensi-potensi kaum perempuan secara optimal
agar kedudukannya setara dengan kaum laki-laki; untuk memperbaiki kondisi
perempuan serta menurunkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan; dan
untuk meningkatkan kualitas perempuan agar menjadi masyarakat mandiri.
Untuk
menjalankan program pemberdayaan perempuan perlu adanya strategi agar program
tersebut berjalan dengan lancar yaitu dengan membekali keterampilan kaum
perempuan dengan berbagai pelatihan, memberikan ruang kepada kaum perempuan
untuk menempuh pendidikan yang seluas-luasnya, memberikan akses peran
organisasi kepada perempuan, dsb. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan merupakan
strategi pemberdayaan yang tepat guna untuk meningkatkan produktivitas di
tengah globalisasi terlebih dalam mengatasi ketidakadilan dan diskriminasi
gender.
Daftar Pustaka
Amalia, Nanda, Jamaluddin, Apridar, dan Rasyidin, Kesetaraan
Gender di Universitas Malikussaleh (Baseline Study dan Analisis Institusional
Pengarusutamaan Gender Pada Universitas Malikussaleh) (Unimal Press, 2014)
Marditama, Theresia, Cucu Solihah, Laili Fitria, Sally
Sandanafu, Sherly Mayfana Panglipur Yekti, Widyastuti Andriyani, et al., Women
Empowerment (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021)
Masrurah, Waqiatul, “Kepemimpinan Perempuan Dalam Tafsir
Tematik Al-Qur’an Dan Hadits,” Jurnal Qolamuna, 2.2 (2017), 255–72
Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, 2012
Puspitawati, Herien, Lilik Sulistyowati, dan Ma’mun Sarma, Mewujudkan
Pendidikan Adil Gender di Keluarga dan Sekolah (Bogor: IPSPress, 2019)
Ratnasari, Dwi, “Gender Dalam Perspektif Al Qur’an,” Humanika,
18.1 (2019), 1–15
Supardin, Supardin, “Kajian Gender Perspektif Hadis Nabi,” Al-Fikr,
17.1 (2013), 48–63
Vitalaya S. Hubeis, Aida, Pemberdayaan Perempuan Dari Masa
ke Masa (Jakarta: IPB Press, 2011)
Zubeir, Rusdi, “Gender Dalam Perspektif Islam,” An-Nisa’a,
7.2 (2012), 119–33
[1] Nanda Amalia et al., Kesetaraan
Gender di Universitas Malikussaleh (Baseline Study dan Analisis Institusional
Pengarusutamaan Gender Pada Universitas Malikussaleh) (Unimal Press, 2014),
hal. 1.
[2] Rusdi Zubeir, “Gender Dalam Perspektif Islam,” An-Nisa’a, 7.2 (2012), 119–33 (hal. 103).
[3] Zubeir.
[4] Herien Puspitawati, Lilik Sulistyowati, dan Ma’mun Sarma, Mewujudkan Pendidikan Adil Gender di Keluarga
dan Sekolah (Bogor: IPSPress, 2019).
[5] Puspitawati, Sulistyowati, dan Sarma.
[6] Theresia Marditama et al., Women
Empowerment (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021).
[7] Aida Vitalaya S. Hubeis, Pemberdayaan
Perempuan Dari Masa ke Masa (Jakarta: IPB Press, 2011).
[8] Parameter Kesetaraan Gender Dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2012.
[9] Dwi Ratnasari, “Gender Dalam Perspektif Al Qur’an,” Humanika, 18.1 (2019), 1–15 (hal. 7).
[10] Waqiatul Masrurah, “Kepemimpinan Perempuan Dalam Tafsir Tematik Al-Qur’an
Dan Hadits,” Jurnal Qolamuna, 2.2
(2017), 255–72 (hal. 262–63).
[11] Supardin Supardin, “Kajian Gender Perspektif Hadis Nabi,” Al-Fikr, 17.1 (2013), 48–63 (hal. 57).
Alifatul Kumala-19102030064
Agama dan Pembangunan Sosial (B)
File dapat di download di bawah ini